Pengamat: Tarik Ulur Rotasi Pejabat Tangsel Bentuk Ketidakprofesionalan

- 6 Desember 2021, 14:25 WIB
Pengamat Politik UAI Ujang Komarudin. / Instagram/@ujangkomarudin_
Pengamat Politik UAI Ujang Komarudin. / Instagram/@ujangkomarudin_ /

ZONABANTEN.com - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, tarik ulur rotasi pejabat di Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi bukti ketidakprofesionalan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

"Mestinya kalau sudah bersama-sama, satu paket pasangan, mestinya bisa dikompromikan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ujang Komarudin kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.

Saya melihat tarik-menarik politiknya lebih tinggi, dari pada kebutuhan profesionalitas dan penempatan secara bagus dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Bisa dianggap ketidakprofesionalan terhadap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Menanggapi informasi 'jatah' Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie hanya 25 persen dalam pengisian pejabat, Ujang berpendapat hal itu (25 persen), merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Tanah Wakaf Jadi Sengketa, Kemenag Tangsel: Dosa Terhadap Orang Tua dan Tuhan YME

Pasalnya, kata Ujang, saat pencalonan sebagai kepala daerah, Benyamin Davnie tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan, sebagai calon Wali Kota Tangsel kala itu.

"Saya melihat ketika berpasangan, seperti kita tahu Benyamin Davnie itu kan tidak punya banyak kekuasaan. Tidak punya partai. Ibaratnya dijepit gitu loh. Dia (Benyamin Davnie) butuh kepada incumbent, kepada Airin Rachmi Diany (mantan Wali Kota). Tapi, di waktu yang sama Wakil Wali Kotanya juga keponakan Airin," tegas Ujang.

Artinya wajar, jika tadi ada data terkait 'jatah' (Benyamin Davnie) kebagian 25 persen. Artinya, 75 persen bisa jadi bagiannya orang orang yang punya jasa besar terkait dengan itu (kemenangan Pilkada). Bisa jadi 'jatah' mantan Wali Kota, mungkin ya, saya katakan dan sebagainya," tambahnya.

Diketahui, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berencana melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan informasi, serta melakukan kajian dalam perombakan jabatan di lingkup pemerintahannya.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 57 Eks Pegawai KPK Akan Jalani Assesment ASN Polri

"Sekarang lagi melakukan persiapan, ngumpulin bahan, data dan kinerja, jadi saya harus melihat itu dulu. Sekarang kami sedang mengumpulkan informasi, karena 26 Oktober 2021 batas maksimalnya baru boleh melakukan rotasi, mutasi, promosi dan seterusnya," kata Wali Kota, Kamis 28 Agustus 2021 lalu.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, siapapun yang ditunjuk untuk mengisi pos tersebut bukan masalah asal bisa bekerja. Mengenai pengisian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), pihaknya belum mengetahui akan dilakukan serentak atau tidak, di rotasi dan mutasi pejabat mendatang.

“Tentunya orang yang dapat bekerja sesuai dengan kapasitas dia, bisa kerja dan juga bisa menjalani terhadap roda Pemerintahan dengan baik. Lebih lanjut, Saya belum tahu secara prosedural, saya harus tanya dulu ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel. Soal rencana rotasi dan mutasi, setau saya di akhir bulan Okteber 2021,” jelas Pilar Saga Ichsan, September 2021 lalu.***

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x