Tanah Wakaf Jadi Sengketa, Kemenag Tangsel: Dosa Terhadap Orang Tua dan Tuhan YME

- 6 Desember 2021, 14:22 WIB
Penyuluhan hukum wakaf yang diadakan oleh BWI dan Kemenag Kota Tangsel. / Bagus Joko
Penyuluhan hukum wakaf yang diadakan oleh BWI dan Kemenag Kota Tangsel. / Bagus Joko /

ZONABANTEN.com - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Mahfudin menuturkan, banyaknya kasus sengketa pada tanah yang telah diwakafkan, akan menjadi dosa bagi para waris. Menurutnya, tanah yang telah diwakafkan, seharusnya menjadi amanat, sebagai bakti anak kepada orang tuanya.

"Misalnya orang tua mewakafkannya masih secara tradisional, ya cukup dengan ijab kabul aja penyerahan dan penerimaan anaknya. Seharusnya jangan dibuat sengketa, selaku anak yang berbakti kepada orang tua, harusnya begitu," kata Dedi Mahfudin kepada wartawan, ditulis Senin 6 Desember 2021.

"Ya ini kan banyak kasus terjadi nih, karena tanahnya udah mahal harganya ya kan, anaknya menggugat. Atau kemudian dia juga tanahnya itu untuk wakaf, misalnya diwakafkan untuk yayasan, karena yayasannya maju dia engga di colek colek akhirnya menggugat, ya secara agama ya ga boleh," tambahnya.

Dedi menyatakan, anak yang melakukan gugatan terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya, dianggap telah melanggar norma agama. Gugatan yang dilakukan, imbuh Dedi, dianggap bertentangan dan menghianati dengan keinginan orang tua semasa hidup.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 57 Eks Pegawai KPK Akan Jalani Assesment ASN Polri

"Yang jelas itu melanggar norma agama. Sudah melawan terhadap keinginan orang tua, kemudian menghianati amanat orang tua segala macam lah. Banyak hal. Kalau di pengadilan, kalau di pengadilan dunia itu dia melanggar banyak pasal itu," tegas Dedi.

Menanggapi adanya program penyuluhan pensertipikatan tanah wakaf, ujar Dedi, pihaknya sangat mendukung wacana tersebut. Dedi mengungkapkan, pensertipikatan tanah wakaf, sudah menjadi aturan di Kemenag Pusat. Hal itu (aturan), jelasnya, agar tanah yang sudah diwakafkan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga menghindari praktik praktik mafia tanah.

"Kami sangat mendukung program pensertipikatan tanah wakaf. Tanah yang sudah diwakafkan itu ya harus diurus, sesuai dengan aturan pemerintah, dalam hal ini hukum perwakafan itu ada Peraturan Menteri Agama. Kita sangat mendukung sekali," ungkap Dedi.

Biar tanahnya ga diambil oleh oknum. Nanti kalau sudah ada sertipikat tanah wakaf, atau sudah disertipikasi, tanahnya itu sebagai tanah wakaf. Itu tidak akan ada yang gugat lagi. Itu kan ada layanan dari Kementerian Agama, ada Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA)," tandasnya.

Baca Juga: Petisi Boikot Doddy Sudrajat dari TV Tembus Angka 9 Ribu, Ayah Vanessa Angel Malah Katakan Hal Ini

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x