Diperkimta Tangsel Beberkan Surat Hak Diatas Resapan Air, Warga Japos: Janji Dibeli Pemda

- 11 November 2021, 10:25 WIB
Tim Fasum Perumahan JGL Libson Landjumin / Adriansyah Tagor
Tim Fasum Perumahan JGL Libson Landjumin / Adriansyah Tagor /

ZONABANTEN.com - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan, terdapat dokumen atas hak pada sebagian lahan resapan air yang terletak di RT 04/08 Perumahan Japos Graha Lestari (JGL), Jurang Mangu Barat, Pondok Aren.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Perumahan Disperkimta Tangsel Yulia Rahmawati.

"Yang tidak kita masukan itu empang (lahan resapan air). Itu sementara kita keluarkan dulu dari upaya pengambil alihan sepihak, karena ada surat tanah diatas resapan air tersebut, di luar kepemilikan Perumahan JGL. Walaupun warga tahunya sudah dari dulu, lahan resapan itu fungsinya fasilitas umum (Fasum), tapi ternyata tidak pernah dibebaskan dulunya. Jadi ini (empang) ada suratnya," kata Yulia Rahmawati, ditulis Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Diambil Alih Pemkot Tangsel, Warga Japos Serahkan Ribuan Meter Lahan Sarana Umum

Wanita yang akrab disapa Era itu mengungkapkan, bagi sebagian perumahan yang terlah ditinggalkan oleh pengembang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memiliki kebijakan untuk mengambil alih sepihak. Kebijakan tersebut, dimaksudkan agar prasarana dan sarana umum (PSU) dapat dimaksimalkan untuk kepentingan warga.

"Satu kebijakan dari Pemkot untuk pengambil alihan sepihak. Kaitannya dengan perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang. Perumahan JGL ini, kita memang sudah lama melakukan proses serah terimanya. Tapi memang ada permasalahan di bidang bidang tanah yang harus dibereskan terlebih dahulu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelurahan," ungkap Era.

Baca Juga: 5 Hal Yang Dapat Anda Lakukan Untuk Mengatasi Flu Nomor 2 Banyak Orang Lupa

Jadi yang sudah clear status tanahnya, kita ambil. Pengambilan ini, atas kesaksian dari pengurus rt/rw. Kemudian kita cek bidang bidang tanah yang menurut mereka itu fasilitas sosial (Fasos) dan Fasum. Setelah itu, kita cek di kelurahan, BPN. Setelah rampung, kita ambil alih. Untuk alas hak di empang itu, kita belum tahu pemiliknya, kita tetap cari tahu," tegas Era.

Terpisah, salah seorang tim Fasum di Perumahan JGL Libson Landjumin menuturkan, dalam hal pengambil alihan resapan air di wilayahnya terdapat berbagai kendala. Bahkan, imbuhnya, beberapa kali pihaknya mendapati beberapa orang yang mengaku resapan air tersebut adalah miliknya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x