1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Baca Juga: Resmi! Facebook Ubah Nama Menjadi Meta, Diambil dari Bahasa Yunani
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Seperti diatur dalam Pasal 281, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Profesor yang Lakukan Kelas Online Saat Mandi, Akui Karena Terpaksa
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Tangerang Selatan.***