Tegas! Dinsos Tangsel Sebut Badut dan Manusia Silver Bukan PMKS Tapi Pekerja Seni

- 26 Oktober 2021, 18:28 WIB
Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kota Tangerang Selatan Hadiana / Iwan Pose
Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kota Tangerang Selatan Hadiana / Iwan Pose /

ZONABANTEN.com - Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hadiana menegaskan bahwa badut bukanlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pihaknya menyebut, badut merupakan pekerja seni, serupa dengan manusia silver.

"Contoh kalau manusia badut apakah PMKS? Bukan. Dia kan hanya seni badut. Ada tidak didalam PMKSnya? Tidak ada. Manusia silver apakah PMKS? Menurut saya bisa iya, bisa juga tidak. Kenapa tidak, karena menggunakan media dan kata silver, itu seni. Yang salah, manusia silver itu meminta-minta," tegas Hadiana kepada wartawan, Selasa 26 Oktober 2021.

Dalam perjalanannya, setiap kali gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinsos Kota Tangsel melakukan giat razia terhadap PMKS, pihaknya selalu menetralisir bentuk bentuk PMKS, dan yang bukan PMKS.

Baca Juga: Gilang Mahasiswa UNS Yang Meninggal Setelah Diklat Menwa, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan

"Didalam giat razia, saya selalu mendampingi dan menetralisir apakah ini (masyarakat yang terjaring razia) benar benar PMKS atau bukan. Kalau untuk manusia silver itu kan hanya untuk seni disebuah mode. Untuk mode itu, bukan pake cat semprot dalam tabung. Bukan yang dipakai sama manusia silver di persimpangan, itu kan sangat merusak kesehatan kulit," ungkap Hadiana.

Sesuai aturannya, apabila gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring lagi, mereka itu mau tidak mau harus kita rehabilitasi. Kenapa? Karena didalam implikasi pada saat mereka menandatangani (surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi) ada pernyataannya. Mereka (pihak keluarga) mau mengawasi dan mendampinginya," tambah Hadiana.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto mendesak adanya regulasi yang dapat memberikan sanksi kepada 'koordinator' pengemis yang menggunakan objek anak atau perempuan.

Baca Juga: Tangsel Belum Miliki Panti Sosial, Penyandang Kesejahteraan Sosial Dibawa ke Wilayah Anyer

Pasalnya, kata Tri Purwanto, beberapa pengemis 'pindahan' Ibu Kota dan daerah sekitar Tangsel, merasa nyaman mengais rejeki dengan cara mengemis dan mengamen di lampu merah-lampu merah, meski dengan jalan menjadi 'manusia silver'.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x