Tangsel Belum Miliki Panti Sosial, Penyandang Kesejahteraan Sosial Dibawa ke Wilayah Anyer

- 26 Oktober 2021, 18:12 WIB
Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kota Tangerang Selatan Hadiana / Iwan Pose
Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kota Tangerang Selatan Hadiana / Iwan Pose /


ZONABANTEN.com - Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hadiana mengatakan bahwa selama belasan tahun kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut belum memiliki panti sosial atau rumah perlindungan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Hadiana menuturkan, setiap gelandangan dan pengemis yang masuk dalam kategori PMKS, dibawa ke wilayah Pantai Anyer, Kabupaten Serang, untuk dititipkan sambil menunggu anggota keluarga menjemput, agar dibina dan dinasehati.

"Selama ini kita tidak menitipkan PMKS ke Pemerintah Pusat karena keterbatasan tertentu. Di Anyer, Kabupaten Serang ada lembaga sosial yang siap menerima para PMKS tersebut. Ya, kita dorong langsung kesana. Namanya Rumah Maselia Peduli Sosial," kata Hadiana yang merupakan Kasi pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel kepada wartawan, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Selasa 26 Oktober 2021, Lengkap 34 Provinsi, Kasus Aktif 12.989, Sembuh 1.141

Selama dititipkan disana (Anyer), kita melakukan penelusuran keluarga. Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, kita sebagai perangkat daerah melakukan verifikasi, keluarganya ada dimana, dan nantinya dikembalikan kepada keluarganya," katanya lagi.

Menurut Hadiana, berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap kota/kabupaten harus memiliki rumah singgah atau rumah perlindungan bagi urusan sosial. Terlebih, tambah Hadiana, para PMKS yang mungkin tidak memiliki keluarga.

Hal itu (harus memiliki rumah perlindungan), ungkap Hadiana, agar anggaran dalam pemberdayaan dan pembinaan bagi masyarakat yang menyandang masalah kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan, dan dipergunakan secara tepat.

"Menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014, masalah urusan sosial, Balai Kota harus memiliki rumah singgah atau rumah perlindungan sosial, itu sangat efektif. Keberadaannya bisa memberikan wadah bagi mereka yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial," ungkap Hadiana.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Tak Bisa Dicairkan Lewat 5 Jenis Rekening Ini, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Sekarang

Nah kalau memang ada orang Tangsel yang menyandang masalah kesejahteraan sosial, bisa kita bina dan berdayakan kedepannya. Sehingga anggaran pun jelas, di karenakan sifatnya masih belum ada anggarannya, ya kita mau bagaimana. Keberadaan rumah perlindungan sosial itu juga bisa memberikan titik jera," tambah Hadiana.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x