Demi Transparansi , Pemprov Banten Resmi Miliki Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

- 2 September 2021, 10:10 WIB
Wagub Banten saat menemui pers
Wagub Banten saat menemui pers /

ZONABANTEN.com - Pada Selasa, 31 Agustus 2021 Pemprov Banten telah resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Perda tersebut diresmikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

 

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan bahwa pengajuan rancangan Perda tersebut sebagai upaya Pemprov Banten terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.

 

Sebelumnya Pemprov Banten telah memiliki Perda 7/2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusun berpedoman pada PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Simpel! Begini Syarat Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Guru Honorer Madrasah dan RA 

Namun setelah diterbitkannya PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov Banten harus menindaklanjuti amanat baru tersebut.

"Dengan terbitnya PP 12/2019, Perda 7/2006 telah dicabut dan harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda yang baru yang diamanatkan harus dimiliki daerah maksimal dua tahun setelah PP 12/2019 diundangkan," ujar Andika Hazrumy yang terlansir di laman resmi Pemprov Banten.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pemprov Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x