Mayoritas Fraksi di DPRD Tangerang Selatan Meminta Penjelasan Soal Pengangguran Hingga Denda Pengusaha

- 17 Juni 2021, 17:44 WIB
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Tangerang Selatan
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Tangerang Selatan /IG @dprdtangselkota

Serupa dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PAN menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), PDI Perjuangan dan Gerindra-PAN menyoroti adanya pekerjaan yang tak sesuai kontrak.

Baca Juga: DPMPTSP Tangerang Selatan Akui Tak Semua Bangunan Pemerintah Miliki IMB

"Pekerjaan pembangunan Gedung RSUD di Kecamatan Serpong Utara (Pakulonan), tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp 533.171.093. Pekerjaan pembangunan Gedung RSUD di Kecamatan Pondok Aren (Pondok Betung), tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp493.731.782,37. Pekerjaan pembangunan Gedung Pelayanan Perizinan Masyarakat, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp208.618.192,48. Pekerjaan pembangunan Gedung Galeri Koperasi dan UMKM, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2.608.255.259,64 dan juga belum dikenakan Denda Keterlambatan minimal senilai Rp2.528.056.162,76," Ketua Fraksi Gerindra-PAN Ahmad Syawqi.

"Pekerjaan pembangunan pendesrian Jalan Buaran Rawa Buntu Raya Kencana Raya, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp40.055.062,00. Pekerjaan Pemeliharaan dan penataan Aula Gedung Balaikota, juga tidak sesui spesifikasi kontrak senilai Rp20.364.190,00. Mohon penjelasannya," tambahnya.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x