Molor Setahun, Pengamat Sebut Subyektifitas Penyidik Mempengaruhi Kasus Jebolnya TPA Cipeucang

- 4 Juni 2021, 18:53 WIB
Direktur LASINA Tohadi
Direktur LASINA Tohadi / /Iwan

ZONABANTEN.com - Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menanggapi soal lambatnya penanganan perkara kasus jebolnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dirinya menyebut, pengungkapan kasus dugaan adanya kerugian negara dalam kejadian tersebut, berkaitan dengan subyektifitas penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Kembali lagi ya ini ada subjektifitas penyidik, itu perlu nya masyarakat harus mengawasi, termasuk media ya, temen-temen media juga perlu memberitakan, jadi prinsip penyidik itu harus hati-hati ya," kata Tohadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Juni 2021.

"Semua tergantung subyektifitas penyidik di kejaksaan. Bisa jadi penyidik belum berkeyakinan, sehingga kejaksaan belum bisa menetapkan secara yakin," tambah Tohadi.

Baca Juga: Manfaat Berjalan 10 Ribu Langkah Sehari Menurut Penelitian, Ternyata Bisa Turunkan Risiko Kematian

Informasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.1,8 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sheet pile di TPA Cipeucang, tutur Tohadi, bisa menjadi delik untuk membuka tabir dugaan korupsi pada kasus tersebut. Baik dari kejaksaan, imbuh Tohadi, maupun dari lembaga DPRD Kota Tangsel.

"Kalau memang ada temuan dari BPK, itu kan lebih mudah untuk menelusuri di lapangan untuk delik korupsinya. Tapi harus ada desakan itu, nanti bisa melalui DPRD, karena laporan BPK itu nanti disampaikan ke DPRD," tutur Tohadi.

Potensi penyimpangan dan sebagainya disampaikan, kalau dilaporkan ke DPRD kan bisa ditindak lanjuti aparatur hukum seperti kejaksaan, tinggal dilihat alirannya kan, kerugian dari apa, biasanya detail kalau laporan dari BPK, bisa dimintai keterangan ke DPRDnya," tegas Tohadi.

Baca Juga: Apple Dilaporkan Akan Segera Merilis iPad Pro dengan Teknologi Wireless Charging

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, saat ini kasus jebolnya sheet pile TPA Cipeucang, tengah menunggu hasil kajian dari tim ahli bangunan.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x