Tekan Angka Kekerasan Anak, DPMP3AKB Akui Pentingnya Peran Media Massa

- 1 April 2021, 16:05 WIB
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Irma Safitri
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Irma Safitri /

ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Irma Safitri menyebut pentingnya peran media massa, dalam memberikan edukasi guna menekan angka kekerasan anak.

"Semua temen - temen wartawan sangat berperan. Menginformasikan materi-materi itu (edukasi pola asuh yang baik) disampaikan melalui media cetak, media online untuk informasi - informasi itu. Kita juga keluarga kan, semua juga punya keluarga, sama kita juga harus paham (bagaimana pemenuhan pola asuh yang baik)," kata Irma Safitri kepada wartawan, Kamis 1 April 2021.

Irma mengatakan, hal itu (pentingnya peran media massa) diperlukan dalam mengaplikasikan pemahaman masyarakat, dan seluruh stakeholder guna peningkatkan pemenuhan hak anak, terlebih dalam implementasi kota layak anak.

Baca Juga: Menuju Kota Layak Anak, DPMP3AKB Tangsel: Perlu Keterlibatan Semua Pihak 

"Harus ramai, harus sering mucul berita itu (bagaimana pola asuh anak yang baik), harus diberitakan, seperti berita covid yang terus muncul. Jadi media masa harus menyebarkan materi ini kemana-mana. Makanya peran media massa sangat diperlukan. Sangat besar peran media. informasinya ini loh. Sosialisasi tentang bagaimana pola asuh anak yang baik," tegas Irma.

Saat ini, informasi pemenuhan hak anak dalam rangka implementasi kota layak anak, gencar dilakukan DPMP3AKB. Namun keterbatasan yang dimiliki, imbuh Irma, pihaknya memerlukan penyebaran giat sosialisasi tersebut melalui media massa.

"Kita sudah jalan masif lah, macam - macam jalannya yah, semua harus jalan yah. Makanya pemerintah sudah membuat payung hukum. Ada Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kota layak anak. Disitu diwajibkan bahwa rw harus layak anak, kelurahan layak anak, kecamatan layak anak, sekolah, puskesmas atau tempat ibadah juga layak anak, kemudian fasilitas umum juga layak anak," kata Irma.

Baca Juga: Benarkah Suntikan Vaksin COVID-19 Pada Ibu Menyusui Berbahaya? Cek Faktanya! 

Pemahaman masyarakat saat ini, ungkap Irma, kekerasan anak itu hanya sebatas memukul. Tapi, katanya lagi, kekerasan anak tidak hanya kepada fisik, psikis pun dapat menjadi perilaku kekerasan kepada anak.

"Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bisa bersifat fisik, psikis, seksual. Ini terjadi di keluarga-keluarga,mungkin tanpa disadari sering melakukan. Kekerasan itu bukan hanya pukul-pukul yah, psikis itu juga menyakiti seperti kata - kata, ancaman, diem-dieman, hina-hinaan itu tidak sadar kalau kita melakukan itu," ujar Irma.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x