Polisi Segel Tempat Hiburan di Serpong Karena Terbukti Melanggar Prokes COVID-19

- 27 Maret 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam /Pixabay

ZONABANTEN.com - Karena terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Baleku Lounge dan CC Executive Karaoke di Serpong, Tangerang Selatan pada hari Jumat malam.

"Kita hari ini menggelar razia prokes di Baleku Lounge dan CC Eksekutif Karaoke, hari ini dua-duanya akan kita police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa usai razia di Tangerang Selatan, Jumat malam.

Ketika petugas mendatangi lokasi tempat hiburan malam pada Jumat malam tersebut, tempat hiburan malam itu terlihat penuh dengan pengunjung dan masih beroperasi hingga tengah malam.

Baca Juga: Sinopsis Flirting Scholar: KOCAK! Demi Wanita Cantik, Pria 8 Istri Ini Rela jadi Asisten Rumah Tangga

Selain itu petugas menemukan situasi tempat hiburan masih beroperasi dan padat dengan pengunjung yang tentunya melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Polisi akhirnya memasang garis polisi dan penutupan, karena terbukti ditemukan seorang pengunjung perempuan yang positif mengonsumsi sabu-sabu.

Perempuan yang diketahui berinisial D tersebut kemudian diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Seekor Ular Sanca 2 Meter Berhasil Dievakuasi dari Motor Warga

Razia protokol kesehatan juga dilengkapi pemeriksaan identitas seluruh pengunjung oleh personel Propam Polda Metro Jaya dan Polisi Militer TNI.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x