Langgar Prokes COVID-19, Dua Tempat Hiburan Malam di Serpong, Disegel Polda Metro Jaya

- 27 Maret 2021, 08:54 WIB
Langgar Prokes COVID-19, Dua Tempat Hiburan Malam di Serpong, Disegel Polda Metro Jaya
Langgar Prokes COVID-19, Dua Tempat Hiburan Malam di Serpong, Disegel Polda Metro Jaya /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ZONABANTEN.com - Dua tempat hiburan malam yang berlokasi di Serpong, Tangerang, Banten yakni Baleku Lounge dan CC Ekskutif Karaoke disegel polisi karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Hal ini disampaikan direktur Narkoba Polda Maetro Jaya Kombes Mukti Juharsa usai melakukan razia dan penyegelan terhadap dua tempat hiburan tersebut pada Jumat malam di Serpong, Tangerang Selatan.

“Kita hari ini menggelar razia prokes di Baleku L ounge dan CC Eksekutif Karaoke, hari ini dua-duanya akan police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Militer Myanmar Akan Peringati Hari Pasukan Bersenjata, Menlu RI Desak Junta Militer untuk Berdialog

Saat petugas mendatangi lokasi tempat hiburan malam tersebut pada Jumat 26 Maret 2021 tengah malam tersebut sedang ramai dengan para pengunjung.

Dalam melakukan razia di tengah malam petugas mendapatkan tempat hiburan tersebut masih beroperasi dan padat dengan pengunjung yang tentunya melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Petugas pun langsung melakukan penutupan dan pemasangan garis polisi karena dalam razia ditemukan seorang pengunjung yang mengonsumsi sabu-sabu.

Baca Juga: Bahaya Merokok Sudah Disebut oleh Ahli Bedah Umum AS 60 Tahun yang Lalu

Seorang perempuan berinisial D yang positif mengonsumsi sabu-sabu tersebut kemudian diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x