ZONA BANTEN - Bidang Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tak hanya memfasilitasi kebenaran timbangan dan alat takar pedagang saja, namun lebih jauh guna melindungi hak konsumen dalam memperoleh ukuran yang tepat.
Dikatakan Kepala Disperindag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Maya Mardiana, bidang metrologi berada dibawah pelayanan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), berfungsi untuk menertibkan niaga agar hak konsumen terlindungi.
Baca Juga: Nama Budiman Sudjatmiko Muncul di Bursa Presiden, Ini Kata Djarot Saiful Hidayat
"Ada beberapa bidang yang masuk dalam pelayanan UTTP. Tak hanya melakukan tera dan tera ulang kepada pedagang atau pelaku usaha, tapi bagaimana kami menertibkan niaga itu sendiri. Layaknya pom bensin, kami melakukan cek rutin, agar takaran bahan bakar yang diterima konsumen sesuai dengan alat ukur yang digunakan," kata Maya Mardiana kepada Zonabanten.com (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Selasa 2 Maret 2021.
"Untuk di pasar, kami pun rutin satu tahun sekali memberikan tera (tanda uji pada alat timbangan dan sebagainya yang sudah diperiksa kebenarannya) dan tera ulang, kepada para pedagang di pasar pasar yang ada di Kota Tangsel. Sehingga, konsumen pun dapat melakukan ciri, kepada para pedagang yang telah ditera dan tera ulang dari Disperindag," tambahnya.
Baca Juga: Waduh! Ada Apa Ini? Wulan Guritno Gugat Cerai Sang Suami
Baca Juga: Kebut Program Jokowi, Bea Cukai Gandeng LPEI Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Sebelum maraknya taksi online, tutur Maya, pihaknya sempat diminta oleh beberapa pool taksi konvensional, untuk ditera dan tera ulang, terhadap argometer yang dijalankan oleh perusahaan transportasi berbasis taksi.