Pernyataan Gubernur WH ini juga diamini oleh Kepala Biro Barang dan Jasa Soerjo Soebiandono
"Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu menyalahi aturan," tegasnya.
Baca Juga: Seorang Wanita Laporkan Pemerkosaan Terjadi di Gedung Parlemen, Perdana Menteri Australia Minta Maaf
Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) M. Trenggono juga membantah kebenaran informasi tersebut.
"Dinas PUPR tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan jalan Palima - Baros dengan nilai Rp. 169 miliar dilaksanakan dengan Metode Penunjukan Langsung karena melanggar ketentuan. Dan dinas PUPR pun belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih dilakukan reviu baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten," jelasnya.
***