Polisi Bubarkan Massa Penuntut Kebebasan MRS di Tangsel

- 15 Desember 2020, 18:35 WIB
Polisi Bubarkan Massa Penuntut Kebebasan MRS di Tangsel
Polisi Bubarkan Massa Penuntut Kebebasan MRS di Tangsel /Arie/Zonabanten

ZONABANTEN.com - Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Stephanus Luckyto menyatakan pihaknya telah membubarkan massa unjuk rasa pembebasan Muhamad Rizieq Shihab (MRS) yang ditahan oleh Polda Metro Jaya, Selasa 15 Desember 2020.

"Kita bubarkan. Karena, Tangsel masih zona merah, dan kami melarang adanya kerumunan massa. Jika ada keberatan, mereka bisa mengirimkan perwakilan untuk datang ke kami. Selain itu, aksi mereka tidak memiliki izin," kata Wakapolres kepada wartawan, di Mapolres Tangsel.

Wakapolres menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sedikitnya 400 personel keamanan, yang tergabung dari Polres, Satpol PP Kota Tangsel, dan Bantuan Kendali Operasi (BKO).

"Tadi jumlah personel 400 orang. Itu gabungan, untuk mengamankan jalannya unjuk rasa. Mereka (massa aksi), ada sekira 50 orang," tambahnya.

Baca Juga: Ungkap Terpenuhinya Hak Masyarakat, Walikota dan Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Peduli HAM

Wakapolres meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kerumunan seperti yang terjadi dalam aksi unjuk rasa.

"Kami minta kepada masyarakat, karena Tangsel ini masih zona merah, jadi tolong tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa. Patuhi protokol kesehatan. Jika ada yang keberatan dengan keputusan penangkapan MRS, silahkan datang ke kami, perwakilan paling banyak tiga orang, jadi tidak berkerumun," tandasnya.

Diketahui, puluhan orang mengatasnamakan perwakilan umat Islam Kota Tangsel meminta Polisi membebaskan Muhamad Rizieq Shihab (MRS).

Permintaan tersebut disampaikan saat Jamaah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar aksi di sekitar kawasan Mapolres Tangsel, Selasa (15/12/2020).

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x