Berfoto dengan Pose Dua Jari, Kades Kosambi Ronyok Dipanggil Bawaslu Kabupaten Serang

8 Februari 2024, 10:29 WIB
Bawaslu Kabupaten Serang memanggil Kades Kosambi Ronyok yang berfoto dengan pose dua jari /Bawaslu Kabupaten Serang

ZONABANTEN.com – Kepala Desa (Kades) Kosambi Ronyok diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang karena dirinya berfoto dengan pose dua jari sambil memegang stiker bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, pihaknya telah memanggil Kades Kosambi Ronyok tersebut. Sang kades diperiksa selama 1,5 jam dan yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi.

“Pemeriksaan terhadap Syarif Hidayatullah telah dilakukan selama 1,5 jam dengan dua puluh pertanyaan terkait pose dua jari yang dilakukannya,” kata Abdul.

Menurut Abdul, pihaknya belum dapat memberikan informasi soal hasil pemeriksaan Kades Kosambi Ronyok tersebut. Sebab, pihaknya masih harus melakukan pengkajian selama beberapa hari ke depan, termasuk memeriksa para saksi.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, ASN Kabupaten Serang Dilarang Terlibat Politik Praktis dan Wajib Netral

“Masih proses verifikasi, jadi belum bisa dijabarkan. Nanti kita ada kajian akhir karena proses kerja selama 14 hari ke depan,” ujarnya.

Abdul menuturkan, Bawaslu Kabupaten Serang telah mengirimkan surat undangan kepada para saksi. Namun, jika mereka berhalangan hadir dan tidak dapat memberikan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Serang akan datang langsung ke lokasi kejadian tersebut.

“Kita kasih surat undangan lagi melalui Panwascam Anyer untuk pemanggilan saksi. Tapi jika tidak hadir maka kami yang akan datang ke lokasi,” tuturnya.

Syarif Hidayatullah yang kini menjabat sebagai Kades Kosambi Ronyok tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada Rabu, 7 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, dia dilaporkan seorang warga setempat bernama Ahmad Syarohmatullah.

Baca Juga: Membelot ke Prabowo-Gibran, 3 Caleg PPP Kabupaten Serang Bakal Dikenakan Sanksi Berat

Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima bukti berupa sebuah foto yang menampilkan Syarif bersama perangkat Desa Kosambi Ronyok berkumpul dan mengangkat dua jari mereka sambil memegang stiker bergambar Prabowo-Gibran, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.

Sementara itu, menurut Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017, kades dilarang terlibat dalam kampanye peserta pemilihan umum (pemilu). Jika aturan ini dilanggar, hukumannya adalah dipenjara selama setahun atau didenda sebesar Rp12 juta.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler