April Hoki, Program yang Membebaskan Kewajiban PBB Bagi Buku Golongan 1 Diluncurkan Pemkab Tangerang

9 April 2022, 22:07 WIB
Program April Hoki Kabupaten Tangerang / tangerangkab.go.id /

ZONABANTEN.com - Program April Hoki diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Program ini akan memberikan insentif selama di bulan April tahun 2022.

Program ini sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Dalam hal ini yakni akan adanya penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.

Selain itu, akan dilakukan juga pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan 1, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp. 100 ribu.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Provinsi Banten, Sabtu, 9 April 2022: Kasus Sembuh Tembus Angka 644

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, "Kurang lebih ada ± 127 ribu NOP yang akan dibebaskan di buku golongan 1 tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022.”

Selain itu, Dwi juga mengungkapkan untuk BPHTB, berdasarkan input SSPD yang diinput dan disetorkan per satu April hingga sampai akhir April akan diberikan diskon secara otomatis by sistem sebesar 5 persen.

"Wajib pajak PBB dan BPHTB, saya mengimbau bagi wajib pajak tersebut yang belum bayar inilah kesempatan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Karena dari pajak yang dibayarkan merupakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini," ujar Dwi.

Baca Juga: PREDIKSI FK Senica vs Pohronie, Momentum Witan Sulaeman dkk Bangkit dari Keterpurukan

Ia menjelaskan di triwulan ke 1 dari Januari sampai Maret pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melebihi target yang ditetapkan.

Saat ini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di triwulan pertama sudah terealisasi mencapai Rp 42 miliar, sementara itu realisasi dendanya mencapai Rp. 4,2 miliar.

Padahal target keseluruhan secara global yaitu sebesar Rp 490 miliar. Adapun dari BPHTB di triwulan pertamanya sudah terealisasi sebesar Rp 190 miliar, dengan target di APBD murni secara keseluruhan sekitar Rp 700 miliar. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Tanggal 10 April 2022 untuk Provinsi Banten dan Sekitarnya

Dwi menyebut target PBB dan BPHTB itu tidak final karena nantinya ada mekanisme anggaran perubahan.

Karena target itu bisa berubah, berkurang ataupun meningkat disesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Alhamdulillah untuk PBB dan BPHTB secara akumulasi ada peningkatan dan itu peningkatannya secara akumulasi tetap tumbuh dengan pertumbuhan kurang lebih di atas 10 persen," ucapnya.

Dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Dwi menerangkan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay serta OVO.

"Kami pun sudah melakukan testing akan bekerja sama dengan stakeholder terkait dengan channel tambahan yaitu Traveloka. Hal itu untuk terus memberikan kemudahan pembayaran untuk para wajib pajak," kata Dwi.

Sementara itu, Cahya Driyani, salah satu warga yang merasakan program April Hoki menuturkan bahwa program tersebut cukup membantu di masa pandemi ini.

"Dengan adanya program April Hoki ini, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda," ujarnya.

Baca Juga: Hadapi Arus Mudik, Ruas Jalan dan Jembatan di Provinsi Banten Siap Dilalui

Cahya juga mengajak warga wajib pajak lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kabupaten Tangerang.

"Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dengan membantu pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Tangerang," katanya.

Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Tangerangkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler