Tanggul TPA Cipeucang Jebol, DLH Tangsel Dianggap Rusak 'Barang' Milik Negara

30 Mei 2020, 23:03 WIB
Sekretaris Bersama (Sekber) Jeletreng melakukan unjuk rasa terkait jebolnya tanggul TPA Cipeucang Tangsel /

ZONABANTEN.com - Jebolnya tanggul penahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap merusak 'barang' milik negara.

Bagaimana tidak, dikatakan Koordinator Sekretaris Bersama (Sekber) Jeletreng, Sandi saat melakukan unjuk rasa bahwa Garis Sepadan Sungai (GSS) adalah milik negara. Dan jebolnya tanggul yang mencemari sungai, tambah Sandi dianggap sudah merusak.

Baca Juga: Tanggul Sampah Jebol, Pinggiran TPA Cipeucang Dibenahi Pusat

"Sungai itu punya negara dan garis badan sungai itu 10 meter ke kanan dan ke kiri punya negara, dan kejadian turap jebol ini otomatis garis badan sungai termakan, dan cipeucang pun sampah itu secara otomatis menyerap ke sungai mencemari," kata Sandi dalam aksinya, Sabtu (30/5/2020).

"Bahwa melalui peraturan pemerintah tentang garis badan sungai mohon diperhatikan dan dijalankan, karena pemerintah harus melakukan itu sebagai acuan hukum, sekarang kami mendorong agar pemerintah komitmen terharap peraturan tersebut," tambahnya.

Sandi menyatakan, dirinya bersama puluhan masyarakat Tangsel sangat prihatin dengan jebolnya turap di TPA Cipeucang.

Baca Juga: Polda Banten Terjunkan 885 personil TNI Dan Polri Di 120 Titik Pengawasan New Normal

"Aksi ini dilatarbelakangi atas kejadian 7 hari yang lalu, jebolnya turap di TPA Cipeucang karena overload tempat pembuangan akhir, atas dasar itu kami teman-teman Sekber Jeletreng, Jeletreng itu kan anak sungai Cisadane, jadi berhubungan langsung, jadi bagaimanapun Cisadane sebagai induk sungai kita turut prihatin atas jebolnya turap, itu mencemari dan hampir menutupi aliran sungai cisadane," tuturnya lagi.

Sekber Jeletreng unjuk rasa memprotes jebolnya tanggul TPA Cipeucang, Tangsel (30/5/2020)

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Aji Bromokusumo menyatakan bahwa tanggul yang menelan anggaran cukup besar tersebut perlu diusut tuntas. Pasalnya, kata Aji, belum juga genap enam bulan, tanggul itu sudah jebol.

"Hasil penelusuran sementara kami, informasi awal nilai kontrak tersebut sebesar Rp. 23.851.489.070,51; dengan nilai segitu, belum sampai enam bulan sudah jebol, patut dipertanyakan. Tunggu penelusuran kami lebih jauh. Waktu warga meninjau ke lokasi, terlihat sheet pile (tanggul) yang jebol hanya sekedar dipasang diatas tumpukan sampah, tanpa ada terlihat struktur ataupun penguat," kata Aji yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, beberapa waktu lalu.

"Kami akan menelusuri siapa yang membangun tanggul atau sheet pile tersebut, menurut warga baru kemarin Desember 2019. Kalau memang benar itu pengerjaan tanggul asal pasang, ditumpuk diatas sampah tanpa struktur atau penguat, itu harus diusut tuntas. Apa-apaan, belum enam bulan sudah jebol begitu!" kesal Aji.***(Tian)

 

 

 

Baca Juga: Ingin Hibur Pasien, Seorang Dokter Gunakan APD Kostum Superhero

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler