Kinerja Dianggap Minim, Pengamat: Kurang Pantas Anggota DPRD Minta Kenaikan Tunjangan Hingga 28 Juta

6 Desember 2021, 16:10 WIB
Praktisi Hukum Andi Syafrani /IG @asyarani

 

ZONABANTEN.com - Pengamat Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menyebut, kinerja lembaga legislasi DPRD dianggap masih sangat minim. Pasalnya, tegas Andi, dengan tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan per tahun, kenaikan tunjangan perumahan hingga Rp28 juta per bulan, dinilai kurang pantas, terlebih di tengah pandemi saat ini.

"Sebenarnya tidak ada batasan mereka (DPRD) mau buat Perda berapa yah, sesuai dengan kebutuhan. Jadi kalau tujuh Perda, tiga Perda wajib (Anggaran), itu sangat minim. Misalnya begini deh, katakanlah setahun itu 12 bulan, mereka bisa cicil sebulan 1 perda kan masuk akal aja," kata Andi saat dimintai tanggapan, Senin 6 Desember 2021.

Soal kenaikan tunjangan perumahan, kalau dilihat dari sisi output kinerja yang belum maksimal, yang kedua dari sisi kebutuhan negara kita terkait dengan pandemi, mana kondisi ekonomi belum pulih gitu ya, peningkatan permintaan fasilitas, sesuatu yang kurang pantas lah dari sisi etis lah," sambung Andi.

Baca Juga: Molornya Rotasi Pejabat di Tangsel Pengaruhi Pelayanan Masyarakat, Pengamat: Parpol Jangan Diam Saja

Menurut Andi, rancangan Perda bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan para pemangku kebijakan. Pembuatan Perda, imbuh Andi, hanya menyalin aturan diatasnya, dengan tambahan 'bumbu'. Sehingga, katanya lagi, tergantung kepada kemauan para anggota DPRD sebagai lembaga legislasi dan pengawasan, dalam memperjuangkan hak rakyat, melalui pembuatan regulasi.

"Nah, membuat Perda yang sebenarnya kan tidak tebal-tebal banget. Kita lihat, Perda itu kadang ya kebanyakan copy paste dari beberapa Perda yang lain, atau di Perda sebelumnya. Artinya, objek yang dibahas secara krusial itu kan tidak banyak. Jadi mestinya, menurut saya secara soal target capaian kerja atau kinerjanya, mestinya 20 Perda per tahun itu make sense," tegas Andi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 sedikitnya tujuh Perda yang telah diundangkan.

"Tahun 2021 ada tujuh Perda. Perda Retribusi Daerah, Perda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," kata Yudi Susanto.

Baca Juga: Polemik Bonus Tim Piala Thomas dari Pemerintah, Netizen Gaungkan Hastag #ApresiasiUntukAtlet

Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Perda Pertanggung Jawaban APBD Perubahan, dan Perda Penyusunan APBD 2022, dan tinggal Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang belum diundangkan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Tangsel Chaerul Soleh menyebut, hingga kini pihaknya belum mengetahui kelanjutan pembahasan kenaikan tunjangan bagi para Aleg di DPRD tersebut. Pasalnya, imbuh Chaerul Soleh, hingga kini masih menjadi perdebatan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya belum tahu kelanjutan pembahasannya seperti apa. Karena itu masih dibahas bersama TAPD di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Setahu saya masih menjadi perdebatan, karena besarannya tidak boleh melebihi tunjangan di Provinsi Banten. Jadi kita masih menunggu aja. Kalau tunjangan perumahan yang diterima Aleg saat ini kisaran Rp10 sampai Rp15 juta per bulan," ungkap Chaerul Soleh.

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler