Pembelajaran Jarak Jauh, 69 Mahasiswa PKN STAN di DO dan Kena Ganti Rugi

16 Juni 2021, 17:23 WIB
PKN STAN, salah satu perguruan tinggi kedinasan di Indonesia /MenpanRB

ZONABANTEN.com - Belasan dari 69 mahasiswa dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) melakukan perlawanan atas putusan drop out (DO). 19 mahasiswa tersebut diketahui tidak menerima putusan kampus, dengan dasar nilai indeks prestasi dibawah 2,75 pada masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Salah seorang perwakilan mahasiswa Bernika Putri Ayu Situmorang menyatakan, putusan PKN STAN tersebut, dianggap tidak adil dan tidak mengindahkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim.

“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan," kata Bernika Putri Ayu Situmorang, dalam rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 16 Juni 2021.

Menurut Bernika, pernyataan Mendikbud dalam Webinar Pentahelix UNESA pada Maret 2021 lalu, patut menjadi acuan sebelum PKN STAN mengambil keputusan men DO mahasiswa.

"Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan. Bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen, tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup," tutur Bernika.

Baca Juga: Dituduh Mengalami Kebocoran Radiasi, China Klaim Pembangkit Nuklir Taishan dalam Kondisi Aman

"Penting untuk disadari bahwa mahasiswa STAN berasal dari seluruh Indonesia, dengan latar belakang ekonomi yang juga beragam. Perjuangan ini tidak hanya tentang kami melainkan untuk mencegah agar ketidakadilan ini tidak lagi terjadi di masa mendatang," tambah Bernika.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum 19 mahasiswa yang melakukan gugatan, Damian Agata Yuvens. Damian menyatakan, dirinya menaruh perhatian khusus pada bidang pendidikan dan terjun untuk menghentikan komersialisasi pendidikan dalam UU Perdagangan menuntut STAN dan Kemenkeu untuk mengambil sikap yang memihak kepada mahasiswa.

"“Kami berjuang bersama teman-teman mahasiswa sebab bagi kami ini bukan masalah DO belaka melainkan bagaimana dunia pendidikan tidak cukup peka terhadap kondisi peserta didik,” ujar Damian.

"Pada dasarnya pandemi ini memang dirasakan oleh semua orang. Namun dampaknya berbeda bagi setiap orang. Karenanya, penyelenggara pendidikan perlu lebih peka dalam menyikapi kondisi ini. Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal," ungkap Damian.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Massal, Wapres Ma'ruf Amin Janjikan Bantuan Pemerintah Pusat

Berdasarkan informasi yang diterima, PKN STAN memang mempunyai standar kelulusan yang relatif tinggi dibanding kampus lainnya untuk menjaga kualitas para abdi negara.

Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO PKN STAN di setiap penghujung semester tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya. Bahkan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.

***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler