Cash Flow Turun Saat Pandemi, Disnaker Tangsel Tangani 64 Kasus Perselisihan Industrial

6 Mei 2021, 16:10 WIB
Dinas Tenaga Kerja Tangerang Selatan /ZONA BANTEN/Arie

ZONABANTEN.com - Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohamad Oji menyatakan, sebanyak 64 kasus telah dimediasikan sepanjang 2020.

Kasus kasus tersebut, terjadi karena turunnya cash flow perusahaan, sehingga perlu dilakukan perampingan tenaga kerja.

"Kalau dari Januari sampai Desember 2020 ada 64 kasus. Kasusnya perusahaan cash flownya turun sehingga mereka ada yang mengurangi karyawannya agar perusahaan tetap berjalan serta ada yang langsung tutup," kata Mohamad Oji kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Terkendala Listrik yang Tidak Standar, RSUD Pondok Aren Belum Bisa Dipakai

"Yang diselisihkan rata-rata pesangonnya, karena tidak sesuai. Dan yang mengadu sudah bekerja diatas 5 tahun," tambah Mohamad Oji.

Oji sapaan akrabnya menyebut, sebagai mediator, Disnaker akan memberikan dua solusi bagi pihak pihak yang tengah berselisih. Solusi pertama, jika perusahaan dan tenaga kerja dapat menerima keputusan media, hal itu disebut perjanjian bersama.

Namun, imbuhnya, jika kedua belah pihak tidak bersepakatan dalam mediasi, pihaknya mengeluarkan anjuran yang dapat diteruskan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang terletak di Kota Serang.

Baca Juga: Angelina Jolie Akui Perannya di Film ‘Those Who Wish Me Dead’ Jadi Terapi Saat Alami Kehancuran

"Sebagai mediator, kasus yang telah tertangani terbagi menjadi dua bagian. Ada yang diselesaikan melalui perjanjian bersama, ada yang melalui anjuran. Kalau anjuran, mereka bisa melanjutkan proses ke PHI. Kalau tidak ada kesepakatan setelah anjuran, itu ranahnya PHI," tegas Oji.

"Ada beberapa info ke kita, seperti Omni ada empat kasus yang kita tangani. Anjuran empat-empatnya. Dari empat itu, dua maju ke PHI dan sudah diputuskan. Satu dipenuhi gugatan selisihnya, yang satu lagi tidak diterima," ungkap Oji.

Oji menuturkan, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2004, terdapat beberapa tahap sebelum akhirnya dirujuk ke PHI.

"UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan mereka harus berdialog, antara perusahaan dan tenaga kerjanya. Apabila dialog tidak bermufakat, mereka dapat melakukan pemecahan masalah ke Disnaker," tutur Oji.

Baca Juga: Mudik Dilarang Per 6 Mei 2021, Polda Metro Lakukan Penyekatan Jalan Tol

"Ketika di Disnaker kedua belah pihak sepakat, maka kita buatkan perjanjian bersama, namun apabila tidak ada kesepakatan sesuai pasal 13 ayat 2 mediator (Disnaker) melakukan anjuran kepada kedua belah pihak. Kalau salah tau pihak menolak anjuran, sesuai pasal 14 mereka mendaftarkan ke PHI," tandasnya.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler