Jika telah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru, hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP) No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut
Baca Juga: Romantis, Sambut Momen Bahagia Natalie Holscher Ciptakan Lagu tentang Kisah Cintanya dengan Sule
1. KTP asli berikut fotocopy
2. SIM asli berikut fotocopy
3. Bukti cek keshatan (dilakukan dilokasi)
4. Mengisi formulir masa perpanjangan SIM ( dilakukan dilokasi)
Baca Juga: Update Corona di Indonesia 15 November: Sudah Sentuh 467.113 Kasus Positif COVID-19 per Hari Ini
Hari ini Tim Polda Metro Jaya menyiapkan lima tempat untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling di beberapa daerah Ibu Kota.
Berikut beberapa lokasi yang bisa anda datangi untuk perpanjangan SIM dari TMC Polda Metro Jaya Senin 16 September 2020: