ZONABANTEN.com - Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling bisa melakukannya di beberapa lokasi yang telah diinformasikan hari ini oleh TMC Polda Metro Jaya.
Mengingat kondisi yang masih di tengah pandemi Covid 19 ini, Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan saat pelayanan Perpanjangan SIM, dan mengimbau pengunjung yang datang untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Penerapan protokol kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 79 tahun 2020 Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Senin 16 November 2020, Perubahan Jam Tayang Ada Sinetron 'Aku Ingin Dicintai'
Pengunjung yang akan mendatangi pelayanan SIM keliling diwajibkan memakai masker, membawa handsanitizer, dan menjaga jarak.
Pelayanan SIM Keliling di mobil SIM keliling ditujukan untuk perpanjang SIM A dan SIM C, sementara pembuatan SIM baru bisa dilakukan di Satpas Polda Metro Jaya, Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling ini, melayani semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia yang bermukim di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Spanduk 'Koruptor Ngacir', Pengamat: Keponakan Prabowo Menyinggung Petahana dan Pasangannya Sendiri
Perlu diperhatikan, pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM, hanya bisa dilakukan untuk SIM yang belum habis masa berlakunya.