Selain KIR Mati, Ini Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga Bodi ODOL

- 13 Mei 2024, 11:43 WIB
Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga ODOL
Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga ODOL /Instagram @Infojawabarat/

Sementara untuk angkutan umum baik AKAP maupun AKDP berada di usia 25 tahun.

Untuk kasus bus Putera Fajar Trans ini ternyata adalah bus Hino AK1J RKA rakitan tahun 2006.

Itu berarti, bus telah melewati batas usia untuk bus Pariwisata.

Namun, ada kemungkinan bus tersebut bisa jalan dengan status sebagai bus antarkota.

Baca Juga: Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali, Korlantas Polri Bentuk Satgas Walrolakir

Body Bus Tak Sesuai Peruntukkannya

Untuk diketahui, sebelumnya, bus maut Ciater ini menggunakan body bernama Discovery buatan Karoseri Laksana yang tidak mengusung konsep High Decker (HD) maupun Super High Decker (SHD).

Namun, saat bus ini masuk ke bengkel repair, bus kemudian berubah menggunakan bodi Super High Decker (SHD) ala Karoseri Adi Putro.

Sekedar informasi, bus Putera Fajar Trans ini menggunakan sasis dan mesin Hino AK1J RKA yang merupakan bus dengan mesin depan.

Sasis ini sangat tidak direkomendasikan untuk menggunakan bodi SHD dan masuk kedalam golongan Over Load Over Dimension (ODOL).

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Mitra Darat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah