Sementara untuk angkutan umum baik AKAP maupun AKDP berada di usia 25 tahun.
Untuk kasus bus Putera Fajar Trans ini ternyata adalah bus Hino AK1J RKA rakitan tahun 2006.
Itu berarti, bus telah melewati batas usia untuk bus Pariwisata.
Namun, ada kemungkinan bus tersebut bisa jalan dengan status sebagai bus antarkota.
Baca Juga: Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali, Korlantas Polri Bentuk Satgas Walrolakir
Body Bus Tak Sesuai Peruntukkannya
Untuk diketahui, sebelumnya, bus maut Ciater ini menggunakan body bernama Discovery buatan Karoseri Laksana yang tidak mengusung konsep High Decker (HD) maupun Super High Decker (SHD).
Namun, saat bus ini masuk ke bengkel repair, bus kemudian berubah menggunakan bodi Super High Decker (SHD) ala Karoseri Adi Putro.
Sekedar informasi, bus Putera Fajar Trans ini menggunakan sasis dan mesin Hino AK1J RKA yang merupakan bus dengan mesin depan.
Sasis ini sangat tidak direkomendasikan untuk menggunakan bodi SHD dan masuk kedalam golongan Over Load Over Dimension (ODOL).