Selain KIR Mati, Ini Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga Bodi ODOL

- 13 Mei 2024, 11:43 WIB
Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga ODOL
Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga ODOL /Instagram @Infojawabarat/

Terlambat Uji KIR

Dilansir dari ANTARA, bus Putera Fajar Trans yang menjadi bus maut di Ciater ini sudah terlambat dalam melakukan uji KIR.

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri, Minggu.

Seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.

Terkait hal itu, ia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.

"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," katanya.

Baca Juga: Polri Matangkan Persiapan World Water Forum ke-10, dari Satgas hingga Doa Restu Masyarakat Bali

Langgar Aturan Batas Usia Bus Pariwisata

Selain terlambat uji KIR, Bus Putera Fajar Trans yang menjadi bus maut di Ciater, Subang ternyata melanggar aturan batas usia bus Pariwisata.

Untuk diketahui, saat ini, batas usia pakai bus untuk Pariwisata adalah 15 tahun.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Mitra Darat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah