ZONABANTEN.com – Modifikasi jadi satu kata yang sering banget nempel di kalangan pecinta otomotif.
Soalnya, sering banget para pecinta otomotif ngomongin soal modifikasi di tongkrongan bahkan sampai di pameran.
Lewat modifikasi, tampilan kendaraan bisa jadi lebih menarik bahkan kendaraanmu bisa menarik perhatian publik.
Tapi masalahnya, banyak orang yang nggak tau nih, kalo ternyata ada modifikasi kendaraan yang nggak boleh dilakuin.
Baca Juga: Waspada Oli Palsu! Tips dan Trik Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu Ada Disini, Cek Selengkapnya
Nah, sebelum itu, kamu harus tau dulu nih, aturan-aturan soal modifikasi kendaraan yang diatur sama Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan Modifikasi
Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Ada beberapa syarat yang harus kamu ikuti apabila ingin modifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021.
Dalam aturan itu udah dijelasin soal kendaraan bermotor yang dimodifikasi terus bikin perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.
Jenis Modifikasi yang Diperbolehkan
1.) Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
2.) Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)
3.) Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
- Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
- Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
- Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi
Baca Juga: Makan Waktu 6 Tahun, Penangkapan Terduga Pelaku Korupsi Dana BSM SMAN 3 Pandeglang Dinilai Janggal
Modifikasi Kendaraan yang Tidak Diperbolehkan
1.) Mengubah kubika / cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
2.) Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.
3.) Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudi.
4.) Mengubah tempat pemasangan pla kendaraan, sehingga wajib uji tipe.
5.) Mengubah warna kendaraanm sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.
6.) Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.
Sanksi Pelanggaran Modifikasi
1.) Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
2.) Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
3.) Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
4.) Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.
Nah itu dia aturan modifikasi mobil kamu biar gak kena tilang atau bahkan pidana.
Share artikel ini jika bermanfaat.***