Jumat 21 Agustus 2020 Cuti Bersama, Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan Jakarta Ditiadakan

- 20 Agustus 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

ZONABANTEN.com - Pada 18 Agustus 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. 

Salah satu poin dari Keppres tersebut adalah menetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H. 

Menindaklanjuti penetapan cuti bersama tersebut, Polda Metro Jaya telah menginformasikan  pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan atau ditiadakan. 

Baca Juga: Viral Video Oknum Berpakaian Polisi Tilang Turis Jepang dan Minta Bayaran Satu Juta

Informasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui laman twitter @TMCPoldaMetro.

"DIINFORMASIKAN Besok Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 ( hari Cuti bersama ) untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil- Genap (GaGe) Tidak Diberlakukan." demikian tertulis dalam unggahan pada hari Kamis 20 Agustus 2020.

Seperti diketahui, mulai tanggal 3 Agustus 2020 yang lalu, kebijakan ganjil genap yang telah diberlakukan.

Kebijakan Ganjil Genap (GAGE) ini sesuai dgn Pergub No 88 Thn 2019. Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan yg telah ditetapkan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pada jam tertentu yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Masjid Al Muhajirin di Cilegon Ditutup Sementara Setelah Salah Seorang Jamaah Positif Covid-19

Ganjil Genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x