Mudik Dengan Mobil Pribadi? Ini Yang Harus Diperhatikan

- 12 April 2020, 23:39 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

ZONA BANTEN  - Pada 9 April lalu,Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan informasi yang terdapat pada lampiran Permenhub itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi yang tercantum dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 Bagian F, antara lain :

Pemilik kendaraan wajib selalu membersihkan kendaraannya. Pada bagian luar kendaraan sebaiknya dibersihkan menggunakan desinfektan.

Baca Juga: PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi Disetujui Kemenkes

Sedangkan pada bagian interior  kendaraan dibersihkan dengan cara penguapan yang bertujuan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri.

Pada Kendaraan juga harus selalu tersedia hand sanitizer dan tissue.

Selain kendaraan, para pengguna/pemudik juga harus melakukan beberapa persiapan seperti :

Mencuci tangan dengan bersih, kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Borussia Dortmund Dikabarkan Akan Melepas Pemain Sayap Jadon Sancho

Bila dirasa kondisi badan tidak sehat, pemudik diminta untuk  tidak memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan.

Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk, atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.

Jumlah orang dalam kendaraan pun dibatasi ,paling tinggi 50% dari kapasitas tempat duduk.

Untuk pemudik menggunakan motor, tidak diperkenankan berboncengan membawa penumpang, hanya dikususkan untuk pengemudi saja.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x