Zona Banten – Pengajuan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 5 wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) di Jawa Barat terjawab sudah.
Pengajuannya telah disetujui Kementerian Kesehatan, sehingga saat ini Pemprov Jawa Barat resmi mengantongi ijin penerapan PSBB di 5 wilayah Kabupaten/kota, untuk penerapannya sendiri tinggal menunggu waktu.
Seperti diberitakan oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dikutip dari Antara, kabar tersebut disampaikan langsung Achmad Yurianto yang merupakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Baca Juga: Aksi Penolakan Jenazah Pasien COVID-19 Berujung Sanksi Hukum, 3 Orang Menjadi Tersangka
"Sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto," katanya.
Kelima wilayah tersebut antara lain Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor. Kelima wilayah itu diharapkan masuk ke dalam satu klaster dengan PSBB Klaster Jakarta yang nanti namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Sebelumnya Terawan Agus Putranto menyetujui pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan, Selasa 7 April 2020.
Baca Juga: Prihatin, PDP 03 Banyuwangi Adalah Bayi Dengan Usia 1 Bulan
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.
Penerapan PSBB di wilayah Jakarta pertama kali diterapkan pada Jumat 10 April 2020.***