Perpanjang SIM, STNK, Bayar Pajak Kendaraan, ini Lokasi Samsat Keliling di JADETABEK

- 4 Desember 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling /PMJ

ZONABANTEN.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling (Samling) di sejumlah titik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Termasuk juga untuk membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Layanan tersedia pada Jumat, 4 Desember 2020 mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, diantaranya:

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 4 Desember 2020: Rupiah Nge-gas, Dolar Sesak Napas

1.    Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2.    Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3.    Samsat keliling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4.    Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.

5.    Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

6.    Samsat keliling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.

7.    Samsat keliling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kec. Pinang Ciledug.

Baca Juga: Simak Kisi-kisi Materi Keguruan Bagi Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021 Ini

8.    Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong Intermark BSD dan ITC BSD Serpong.

9.    Samsat keliling Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan Area parkir gerai Bintaro Ciputat.

10.    Samsat Kelapa dua di halaman parkir Samsat kelapa dua, pasar modern intermoda Cisauk Kelapa dua, dan Ruko Glaze Kelapa dua.

11.    Samsat keliling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.

12.    Samsat keliling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kab. Bekasi.

13.    Samsat Keliling Depok di halaman parkir samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok, dan Kelurahan Tapos Depok.

14.    Samsat keliling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku PKB diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Baca Juga: Peringatan Kapolri Untuk Ormas Yang Lakukan Aksi Premanisme : Kita Akan Sikat Semua

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan pergantian plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat di lokasi masing-masing.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x