Jumat 21 Agustus 2020 Cuti Bersama, Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan Jakarta Ditiadakan

20 Agustus 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

ZONABANTEN.com - Pada 18 Agustus 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. 

Salah satu poin dari Keppres tersebut adalah menetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H. 

Menindaklanjuti penetapan cuti bersama tersebut, Polda Metro Jaya telah menginformasikan  pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan atau ditiadakan. 

Baca Juga: Viral Video Oknum Berpakaian Polisi Tilang Turis Jepang dan Minta Bayaran Satu Juta

Informasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui laman twitter @TMCPoldaMetro.

"DIINFORMASIKAN Besok Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 ( hari Cuti bersama ) untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil- Genap (GaGe) Tidak Diberlakukan." demikian tertulis dalam unggahan pada hari Kamis 20 Agustus 2020.

Seperti diketahui, mulai tanggal 3 Agustus 2020 yang lalu, kebijakan ganjil genap yang telah diberlakukan.

Kebijakan Ganjil Genap (GAGE) ini sesuai dgn Pergub No 88 Thn 2019. Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan yg telah ditetapkan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pada jam tertentu yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Masjid Al Muhajirin di Cilegon Ditutup Sementara Setelah Salah Seorang Jamaah Positif Covid-19

Ganjil Genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

6.Jalan M.H. Thamrin

7.Jalan Jenderal Sudirman

8.Jalan Sisingamangaraja

9.Jalan Panglima Polim

Baca Juga: UPDATE SEBARAN Kasus Baru Corona 34 Provinsi di Indonesia Hari Kamis 20 Agustus 2020

10.Jalan Fatmawati , mulai dari simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang

11.Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13.Jalan Kyai Caringin

14.Jalan Tomang Raya

15.Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16.Jalan Gatot Subroto

17.Jalan MT Haryono

18.Jalan H.R. Rasuna Said

19.Jalan D.I. Panjaitan

Baca Juga: Hindari Potensi Bahaya Saat Hujan, Pemotor Wajib Perhatikan Lima Hal Ini

20.Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Sisi Barat, Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang jalan Paseban Raya sampai simpang jalan Diponegoro

23.Jalan KRamat Raya

24.Jalan Stasiun Senen

25.Jalan Gunung Sahari

***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler