Hak warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, wajib kita pergunakan, di pergunakan untuk memilih dan juga bisa di pergunakan untuk tidak memilih, lho namanya juga hak, karena itu melekat pada keinginan pribadi bukan desakan hehe.
Penulis: Ibnu Mas’ud
Disclaimer: Artikel ini merupakan murni hasil pemikiran dari penulis opini, semua hasil pemikiran dan tulisan yang dimuat merupakan tanggung jawab penulis.***