Harus Tahu! Ada Haruna Soemitro, Ini Dia 12 Exco PSSI Beserta Tugas dan Wewenangnya

- 18 Januari 2022, 19:08 WIB
Dari hasil Kongres PSSI tahun 2019, terpilihlah 12 anggota komite eksekutif PSSI
Dari hasil Kongres PSSI tahun 2019, terpilihlah 12 anggota komite eksekutif PSSI /facebook/PSSI

ZONABANTEN.com - Akhir-akhir ini, jagad dunia maya Indonesia kembali heboh dengan urusan sepakbola. Kali ini salah seorang anggota Executive Committee PSSI (Exco PSSI) membuat gaduh dengan pernyataan kontroversialnya.

Sebenarnya apa sih komite eksekutif PSSI? Dan apa wewenangnya? dikutip dari PSSI.org, berikut ZONABANTEN.com berikan penjelasannya.

Dalam Statuta PSSI BAB V tentang KOMITE EKSEKUTIF Pasal 35, Susunan Komite Eksekutif terdiri dari 11 yang terdiri dari 1 Ketua Umum, 1 Wakil Ketua Umum, dan 9 Anggota

Baca Juga: Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia dalam FIFA Match Day Januari 2022, Ini Calon Lawan dan Jadwal Pertandingan

Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif dipilih oleh Kongres. Setiap calon dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) anggota.

Jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali. Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres. Mereka juga harus berdomisili di wilayah Indonesia.

Anggota Komite Eksekutif tidak boleh menjadi anggota dari suatu badan peradilan PSSI di waktu yang bersamaan. Komite Eksekutif akan mengisi posisi lowong sampai dengan Kongres Biasa berikutnya. Penggantian ini dilakukan untuk sisa jangka waktu jabatan saja.

Baca Juga: Heboh! Setelah Meletus Gunung Tonga Melahirkan Pulau Baru, Ternyata Ini Faktanya

Dalam Pasal 37 tentang Kekuasaan Komite Eksekutif, Komite Eksekutif berwenang:

Mengambil keputusan atas seluruh kasus yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres atau yang tidak diberikan kepada badan lain sebagaimana diatur dalam Statuta ini.

Mempersiapkan dan meminta untuk diadakan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa PSSI.

Menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap.

Menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota badan peradilan.

Dapat memutuskan untuk menetapkan Komite Ad-hoc apabila diperlukan setiap saat.

Baca Juga: Terinspirasi Ghozali Everyday Jual Foto Selfie, Giliran Jual Foto Maling Negara Untuk Jadi Jutawan

Menyusun peraturan tentang Organisasi Komite Tetap dan Komite Ad-hoc.

Mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum.

Sekretaris Jenderal harus menghadiri rapat-rapat Komite sesuai tanggungjawab jabatannya.

Mengusulkan auditor independen kepada Kongres.

Memutuskan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi dalam kompetisi PSSI.

Menunjuk pelatih untuk tim nasional dan staf teknis lainnya.

Baca Juga: Kapten Wanita yang Bertugas Aktif di Militer Korea Selatan Ditemukan Tewas Di Kediamannya

Menyetujui peraturan yang mengatur bagaimana PSSI diorganisasikan secara internal.

Menjamin bahwa Statuta dilaksanakan dan dipatuhi sebagai persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk suatu pemohonan menjadi anggota.

Memberhentikan seseorang atau badan atau menskorsing 1 (satu) anggota dari PSSI sampai Kongres berikutnya.

Mendelegasikan tugas-tugas yang terjadi diluar daerah kekuasannya ke badan-badan lain di PSSI atau pihak ketiga.

Dari hasil Kongres PSSI tahun 2019, terpilihlah 12 anggota komite eksekutif PSSI yakni:

Yoyok Sukawi.

Dirk Soplanit.

Endri Erawan.

Baca Juga: Tega! Ibu Berusia 20 Tahun di Incheon Menelantarkan Putrinya Selama Empat Hari di Rumah Penuh Sampah

Haruna Soemitro.

Hasnuryadi Sulaiman.

Juni Rahman.

Pieter Tanuri.

Sonhadji.

Ahmad Riyadh.

Hasani Abdul Gani.

Yunus Nusi.

Vivin Cahyani.

Demikian informasi tentang wewenang dan tugas Exco PSSI. Semoga bermanfaat.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x