Ida memang sudah menyatakan bahwa terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta, padahal sangat jelas, Sesuai aturan Permenaker, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan seharusnya hanya yang mendapat upah di bawah Rp5 juta.
Menurutnya, jumlah penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang dan mungkin akan berkurang.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta Termin II Tahap I Sudah Cair, Tahap II Gimana ?
Kendati demikian, hal ini masih terus diselidiki "Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," pungkasnya.
Namun tenang saja bagi anda yang tidak melanggar aturan tersebut dan memenuhi syarat, pencarian BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terhalangi dan tidak akan termasuk salah satu kuota penerima yang dikurangi tersebut.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tenang Saja Kemnaker Percepat Penyalurannya
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan