Cek Disini! Jenis SIM dan Harga Pembuatan, Terbaru dan RESMI!

- 9 November 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

1. Mengajukan permohonan tertulis

2. Dapat menulis dan membaca huruf latin

3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.

Baca Juga: CAIR, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Disalurkan, Tapi 152 Ribu Pekerja Gagal Dapat Nih

4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

  1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
  2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
  3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  4. Memiliki KTP setempat / jati diri.
  5. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
  8. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: CAKEP! Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta se-Indonesia, Cek di pembiayaan.depkop.go.id 

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x