1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Dapat menulis dan membaca huruf latin
3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
Baca Juga: CAIR, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Disalurkan, Tapi 152 Ribu Pekerja Gagal Dapat Nih
4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
- 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
- 17 tahun untuk SIM golongan A.
- 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
- Memiliki KTP setempat / jati diri.
- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
- Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: CAKEP! Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta se-Indonesia, Cek di pembiayaan.depkop.go.id
Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000