Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
Baca Juga: 15 Rekomendasi Film Mendiang Sean Connery Selain James Bond: Indiana Jones Salah Satunya
Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Memiliki lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Ketimpangan Literasi Daring, Keponakan Prabowo Bakal Siapkan Wifi 5000 Titik di Tangsel
1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun