Anda Bisa jadi Penerima Manfaat PKH, Bila Miliki Minimal Satu Kriteria Ini

- 1 November 2020, 14:20 WIB
Bantuan PKH
Bantuan PKH /

Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),

Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),

Baca Juga: 15 Rekomendasi Film Mendiang Sean Connery Selain James Bond: Indiana Jones Salah Satunya

Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Memiliki lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun ke atas.

Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Ketimpangan Literasi Daring, Keponakan Prabowo Bakal Siapkan Wifi 5000 Titik di Tangsel

1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun

PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: setkab Bank Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah