Adapun cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Jangan Dibelikan Barang Ini, Pesan Mensos pada Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH
Lantas, bagaimana mengetahui apakah kita termasuk penerima BLT Bansos Rp500 ribu atau tidak ?
Silahkan cek langsung di situs resmi : cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Nantinya, calon penerima perlu memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dana bantuan tersebut telah dimulai pencairan dananya pada September lalu. Dalam pencairan dana tersebut pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Update Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Hari Ini 31 Oktober 2020: Rupiah Naik Drastis