ZONABANTEN.com - Setelah buron selama lebih dari 8 bulan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HS (Direktur PT. MIT).
HS diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020.
HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Ia ditetapkan bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) dan RHE (swasta, menantu NHD).
Baca Juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Hari Ini 30 Oktober 2020, Berikut Berkas Yang Harus Disiapkan
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 April 2016 dengan barang bukti 'hanya' senilai Rp. 50 juta. yang diserahkan DODDY ARIYANTO SUPENO pada EDY NASUTION di Hotel Acacia, Jakarta.
Dari OTT tersebut, KPK berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.
Tersangka HS diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiono terkait dengan pengurusan perkara.
Baca Juga: Gagal Prakerja Coba Daftar BLT JPS Kemnaker , Dapatkan Insentif 40 Juta Untuk Modal Usaha