Daftar Prakerja Gelombang 11 Cuma di prakerja.go.id, Penting Diingat Jika Gelombang 11 Sudah Dibuka

- 29 Oktober 2020, 13:41 WIB
Daftar Prakerja Gelombang 11 Cuma di prakerja.go.id, Penting Diingat Jika Gelombang 11 Sudah Dibuka
Daftar Prakerja Gelombang 11 Cuma di prakerja.go.id, Penting Diingat Jika Gelombang 11 Sudah Dibuka /Istimewa/Foto: Tangkap Layar

ZONABANTEN.com – Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Saat ini Program Kartu Prakerja tengah dinanti perihal gelombang selanjutnya yakni Gelombang 11.

Keputusan pengadaan Prakerja Gelombang 11 belum diberitahu tanggal pastinya, namun seperti yang dikutip dari Portalsulut.com (PRMN) gelombang 11 akan segera diumumkan terkait kelanjutannya setelah selesai pemanatauan pada kepesertaan gelombang 10 menurut Louisa Tuhatu, Head of Communications Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja 28/10/20.

Program Kartu Prakerja juga merupakan wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi melahirkan SDM unggul, Indonesia maju.

Baca Juga: Situs Disnaker Kota Bandung Diretas, Wakil Walikota: Belum Ada Laporan

Dalam program ini, selain dapat membeli berbagai pelatihan yang disediakan oleh prakerja untuk membantu meningkatkan kompetensi, nantinya anda juga akan diberikan dana Insentif dari Prakerja.

Total yang akan diberikan adalah Rp3,55 juta dengan rincian Rp1 juta yang hanya bisa anda gunakan untuk membeli pelatihan tersebut.

Sementara Rp2,4 juta lainnya akan ditransfer secara bertahap selama 4 bulan, pada setiap bulannya insentif yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu, sisanya 150 ribu adalah insentif survei, survei yang dilakukan sebanyak 3 kali atau 3 bulan dan akan diberikan Rp50.000 ribu per bulannya.

Baca Juga: Jadi, PKH dan Bantuan Sosial Bersyarat itu Beda ? Begini Penjelasannya

Selagi menunggu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11, mari simak persayaratan berikut agar bisa mendaftar Prakerja Gelombang 11 nanti jika sudah dibuka.

- Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak sedang sekolah atau kuliah

Berikut cara mendaftar kartu prakerja:

1. Buat Akun Prakerja

-pastikan anda telah memenuhi syarat sebelumnya.

-Lalu mendaftar secara online pada situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id (bukan yang lain)

-Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi anda, kemudian cek email dari prakerja dan ikuti petunjuk konfirmasi akun email

-Setelah proses konfirmasi berhasil, balik lagi pada situs Kartu Prakerja

Baca Juga: Wah, Lumayan Juga Besaran Bantuan bagi Peserta PKH yang Disalurkan oleh Bank Mandiri

Baca Juga: Waduh! BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Hanya Bisa Dicairkan di 3 Tempat Ini

2. Isi Data Diri

-Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi anda, masukkan no KTP dan tanggal lahir setelah itu klik *Berikutnya*

-Isi data diri dengan lengkap sesuai perintah yang tertera dan klik *Berikutnya*

-Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

3. Ikuti Tes

-Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit, tunggu email pemberitahuan dari Prakerja setelah menyelesaikan tes

-TERAKHIR, setelah anda mendapat email pemberitahuan, kembali ke situs Prakerja dan gabung ke gelombang pendaftaran.

 Baca Juga: Wah, Lumayan Juga Besaran Bantuan bagi Peserta PKH yang Disalurkan oleh Bank Mandiri

Perlu anda ketahui pula bantuan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa; dan

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Daftar Segera Lowongan Content Creator ZONABANTEN.com

Perlu diingat, Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Bila lewat dari waktu tersebut anda belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.***

 

 

Editor: Bondan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x