Jadi, PKH dan Bantuan Sosial Bersyarat itu Beda ? Begini Penjelasannya

- 29 Oktober 2020, 12:45 WIB
Iluistrasi BLT Bansos Non PKH Rp500 Ribu per KK. */Antara
Iluistrasi BLT Bansos Non PKH Rp500 Ribu per KK. */Antara /ANTARA FOTO/

ZONABANTEN.com - PKH atau Conditional Cash Transfer adalah keluarga miskin yang ditetapkan sebagai peserta PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat.

PKH terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara lain, terutama masalah kemiskinan kronis.

PKH merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang telah dilakukan Indonesia sejak tahun 2007.

Baca Juga: Dibuka Lagi Lowongan Kerja Sebagai Content Creator ZONABANTEN.com

Lantas, apa yang membedakan PKH dan Bantuan Sosial Bersyarat ?

Bantuan Sosial Bersyarat adalah kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  dengan keterangan sebagai berikut:

Memiliki komponen kesehatan yakni anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun, ibu hamil/ menyusui.

Memiliki komponen pendidikan anak usia sekolah 6 (enam) hingga 21 (dua puluh satu) tahun untuk peserta pendidikan SD/ MI sederajat, SMP/ MTs sederajat dan/ atau SMA/ MA sederajat.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Waketum Gerindra: Pemuda Harus Berkontribusi dan Jangan Lupakan Sejarah

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Bank Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x