Diperpanjang, Ini Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji, BLT Non PKH, Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT PKH

- 27 Oktober 2020, 19:26 WIB
Kartu Prakerja dan 5 Bansos Lainnya Diperpanjang Hingga 2021
Kartu Prakerja dan 5 Bansos Lainnya Diperpanjang Hingga 2021 /Instagram @kemnaker/

Program bantuan sosial tunai dari Kementrian sosial yang ditujukan untuk diberkan kepada kepala keluarga

Syarat pada BLT ini penerima bukan dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), penerima juga merupakan penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

4.BLT Subsidi Gaji

Program yang merupakan bantuan langsung tunai, ditujukan kepada para pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta setiap penerima (pekerja)

Syarat untuk penerima program BLT adalah, pekerja yang memiliki upah atau gaji dibawah Rp5 juta, mempunyai NIK, dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga juni2020.

Baca Juga: Lirik lagu BLACKPINK ‘Lovesick Girls’ dan Terjemahannya Lengkap dengan Link Video

5.Program Keluarga Harapan (BLT PKH)

Berikutnya program bantuan sosial yang diperpanjang adalah Program Keluarga Harapan, progam ini ditujukan untuk pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Terdapat empat kategori PKH, yaitu ibu hamil/nifas, kategori anak diusia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6.Kartu Sembako

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x