Ini Alasan Polri 'Ogah' Buka Rekontruksi Kebakaran Kejaksaan Agung

- 27 Oktober 2020, 10:06 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

ZONABANTEN.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar penyidik Polri kembali melakukan rekonstruksi secara terbuka.

Hal itu, agar publik dapat mengetahui setiap rangkaian kejadian yang terjadi saat proses kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada 22 Agustus 2020 lalu.

Namun, permintaan MAKI tersebut, ditolak oleh Mabes Polri.

Baca Juga:

Postingan Video Viral, Rizieq Shihab Bakal Boyong Keluarga Pulang ke Indonesia

"Kalau olah TKP terbuka, saya tidak bisa bayangkan nanti TKP-nya diacak-acak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, dikutip rri.co.id, Senin 26 Oktober 2020 kemarin.

Awi mengatakan, bahwa gelar rekonstruksi yang dilakukan sebanyak enam kali dalam kasus kebakaran Kejagung RI, sudah ditangan secara profesional.

Baca Juga:

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup Dalam Kasus Jiwasraya Oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta

Halaman:

Editor: Ari Kristianto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x