Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup Dalam Kasus Jiwasraya Oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta

- 27 Oktober 2020, 07:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

ZONABANTEN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 26 Oktober 2020.

Rosmina mengatakan Benny terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada intervensi Atas Kasus Narkoba Anak Wakil Walikota Tangerang

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Rosmina.

Selain divonis penjara seumur hidup, Benny juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 6.07 triliun.

Baca Juga:

Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x