Hanya Beberapa Jam Lagi! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 Wajib Melakukan Pembelian Pelatihan

- 23 Oktober 2020, 15:22 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /prakerja.go.id/

ZONABANTEN.com – Perlu diketahui bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 9 wajib untuk melakukan pembelian pelatihan pertama agar kepesertaannya tidak dicabut.

Karena hal tersebut peserta yang terdaftar dalam Kartu Prakerja gelombang 9  dapat segera melakukan pembelian pertama.

Peserta Kartu Prakerja gelombang 9 telah diberitahukan terkait informasi ini melalui unggahan pihak Prakerja dalam akun resmi Instagramnya.

Adapun batas waktu pembelian terakhir dari pelatihan pertama gelombang 9 adalah pada 23 Oktober 2020, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Catat! Kartu Sembako akan Disalurkan kepada 20 Juta Keluarga di Indonesia, Cek Syaratnya

“Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 9 adalah 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB,” tulis pihak Prakerja dalam akun resmi Instagram @prakerja.go.id pada 20 Oktober 2020.

Pihak Prakerja juga telah menegaskan mekanisme ini dalam situs resminya bahwa peserta Kartu Prakerja wajib membelikan pelatihan pertama sebelum 30 hari.

“Jika kamu lolos mendapatkan Kartu Prakerja, kamu harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah kamu mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana,” tulis pihak prakerja dalam situs resmi Prakerja.

Informasi ini juga memberikan penjelasan kepada peserta Kartu Prakerja yang tidak melakukan pembelian pelatihan pertama akan dinonaktifkan dan dicabut kepesertaanya.

Baca Juga: Ini Cara Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM, Masukkan NIK KTP!

“Jika sudah melebihi 30 hari dan kamu belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya,” tulisnya.

Selain dicabut kepesertaan, saldo yang telah diberikan kepada peserta Kartu Prakerja akan hangus dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

“Saldo bantuan pelatihanmu juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja,” lanjutnya.

Peserta Kartu Prakerja yang ingin melakukan pembelian pelatihan pertama dapat melakukan membeli pelatihan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Fokus Pembenahan SDM dan Infrastruktur, Pilar Saga Ichsan 'Dipepet' Emak-emak Tangsel

Mekanisme ini juga telah dijelaskan pada peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020. Dan jika telah melewati tanggal tersebut maka peserta tidak dapat lagi melakukan pembelian.

Peserta gelombang 9 Kartu Prakerja dapat melakukan pembelian ini melalui beberapa mitra platform digital yang telah bekerjasama,

pengecekan mitra platform digital dapat dilakukan melalui situs Prakerja.go.id***

Editor: Bondan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah