Hanya Beberapa Jam Lagi! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 Wajib Melakukan Pembelian Pelatihan

- 23 Oktober 2020, 15:22 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /prakerja.go.id/

Baca Juga: Ini Cara Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM, Masukkan NIK KTP!

“Jika sudah melebihi 30 hari dan kamu belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya,” tulisnya.

Selain dicabut kepesertaan, saldo yang telah diberikan kepada peserta Kartu Prakerja akan hangus dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

“Saldo bantuan pelatihanmu juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja,” lanjutnya.

Peserta Kartu Prakerja yang ingin melakukan pembelian pelatihan pertama dapat melakukan membeli pelatihan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Fokus Pembenahan SDM dan Infrastruktur, Pilar Saga Ichsan 'Dipepet' Emak-emak Tangsel

Mekanisme ini juga telah dijelaskan pada peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020. Dan jika telah melewati tanggal tersebut maka peserta tidak dapat lagi melakukan pembelian.

Peserta gelombang 9 Kartu Prakerja dapat melakukan pembelian ini melalui beberapa mitra platform digital yang telah bekerjasama,

pengecekan mitra platform digital dapat dilakukan melalui situs Prakerja.go.id***

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah