ZONABANTEN.com – Melalui unggahan resmi akun Instagram Prakerja, bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 9 diimbau untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertama.
Melalui keterangan tertulis dari unggahan tersebut jika penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 tidak melakukan pembelian pelatihan pertama, maka kepesertaan akan dicabut.
Batas akhir pembelian pelatihan yang ditetapkan untuk penerima kartu Prakerja Gelombang 9 adalah 23 Oktober 2020.
“Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 9 adalah 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB,” tulis pihak Prakerja dalam akun resmi Instagram @prakerja.go.id.
Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera cair! Simak Persyaratan Berikut
Mekanisme pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja ini telah ada di peraturan Permenko No 11 Tahun 2020.
“Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 Hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat pesan (SMS) pengumuman dari Kartu Prakerja,” lanjutnya.
Bagi peserta gelombang 9 yang belum melakukan pembelian pelatihan jika melewati batas waktu yang ditentukan makan kepesertaan akan dicabut.
Baca Juga: Perlu Suntikan Dana ? Coba Daftar BPUM! Cuma Modal KTP