Lantas, bagaimana cara mendaftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 ?
Baca Juga: CATAT! Ini Bantuan Pemerintah di Bulan Oktober: BLT, Bansos, Sembako hingga Subsisi Listrik
Untuk mendapatkan BLT Banpres Rp 2,4 juta UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Cavani dan Maguire Absen Pada Pertandingan Liga Champion PSG Vs Man Utd Dini Hari nanti Di Paris
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI