ZONABANTEN.com – Ketua DPP FPI Ahmad Shabri Lubis membuat sebuah orasi mengenai pencabutan pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat berdemo Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam orasinya di Kawasan Patung Kuda, Selasa 13 Oktober 2020 itu, Ahmad Shabri menyebutkan Imam Besar FPI Habib Rizieq sudah dibebaskan dari denda oleh Otoritas Arab Saudi.
Menurut Ahmad Shabri, Imam Besar FPI Habib Rizieq sudah bisa segera pulang ke Indonesia.
Bahkan, Shabri mengatakan FPI sedang mengurus administrasi kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Baca Juga: Rekomendasi Empat Aplikasi Reksadana Untuk Pemula
"Setelah cekal dicabut dan denda dihapus, saat sekarang ini imam besar Habib Rizieq Syihab sedang menunggu proses administrasi atau exit permit, dari pembelian tiket serta penjadwalan pulang ke Indonesia," tambah Shabri melansir dari Bagikan Berita (PRMN) dalam artikel Kemenlu RI Angkat Bicara Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Ini Jawabannya
Baca Juga: Ini 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah
Lebih lanjut dia mengatakan, pembebasan pencekalan Habib Rizieq oleh Otoritas Arab Saudi atas usaha FPI yang melobi pemerintah di sana. Dirinya menyangkal jika pemerintah Indonesia ikut campur dan berjasa atas pembebasan Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengonfirmasi belum menerima informasi resmi dari Otoritas Arab Saudi dan Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi.