Ini 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah

- 15 Oktober 2020, 10:20 WIB
 Ada 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah
Ada 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah /

ZONABANTEN.com - Draft final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara resmi telah diserahkan oleh DPR ke Pemerintah.

Draft final UU Cipta Kerja yang menimbulkan gelombang unjuk rasa penolakan di berbagai kota di Indonesia ini diserahkan pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Draft final UU Cipta Kerja yang diserahkan ke Pemerintah oleh DPR adalah setebal 812 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan langsung draf final UU Cipta Kerja ini kepada Pemerintah, diterima oleh Lydia Silvanna Djaman selaku Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Delapan Petinggi KAMI Ditangkap Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo Protes Jangan Hanya Bidik KAMI Saja

"Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan," ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu Indra menyatakan secara prinsip tidak ada pemasalahan pada substantif ataupun  teknis mengenai UU Cipta Kerja tersebut.

 

"Jadi prinsipnya tidak ada masalah," ujar Indra usai menyerahkan draf final UU Cipta Kerja dengan tebal 812 halaman itu.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Mata Najwa DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x