Deolipa Yumara: Pengaitan Pemalsuan Identitas Ayah Pegi dengan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengada-ada

- 25 Juni 2024, 20:20 WIB
Deolipa Yumara
Deolipa Yumara /Foto: Dok. Iwakum/

"Kalau tujuannya dikaitkan untuk menguatkan cerita tentang Pegi sebagai tersangka mungkin saja. Tapi kalau lebih jauh menyatakan orang tua Pegi ini pelaku obstruction of justice, jawabannya tidak bisa," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong, alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam. Ditreskrimum Polda Jabar menyatakan Pegi adalah salah satu pelaku pembunuhan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky pada 2016 silam. Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan usai kisahnya diangkat ke layar lebar bergenre horor berjudul 'Vina Sebelum 7 Hari'.

Baca Juga: Bukan Dua, Polisi Konfirmasi Pelaku Pembunuh Pemilik Toko Perabot di Duren Sawit Hanya Satu Orang

Menurut Polda Jabar, Pegi adalah buronan yang dicari sejak 8 tahun lalu. Dia disebut menyamar sebagai kuli bangunan untuk menutupi identitas aslinya. Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky  di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu. Ia menyampaikan pernyataan bantahan itu kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Minggu, 27 Mei 2024 lalu.

Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Namun, banyak masyarakat yang bersimpati kepada Pegi dan mengatakan polisi salah tangkap. Bahkan, banyak pengacara yang ikut bergabung menjadi kuasa hukum Pegi karena menilai penetapan Pegi sebagai tersangka tidak kuat bukti dan saksi.***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah